Berwudhu

Play Free Games On RosiMosi

Instrucciones del autor

  1. Pengertian Wudhu 
  2. Secara bahasa kata wudhu' (وضوءُ ال (dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah (ءةَ َو َضا ال(. Kata ini bermakna an-Nadhzafah (النظافة (yaitu kebersihan.  Imam an-Nawawi (w. 676 H) mengatakan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: وأما الوضوء فهو من الوضاءة ابملد وهي النظافة. 
  3. Artinya: Adapun kata Wudhu berasal dari wadha’ah yang maknanya adalah kebersihan. 
  4. Adapun secara istilah syar’i menurut Imam AsySyirbini (w. 977 H) dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’aani Alfadzi al-Minhaj mengatakan:  وأما يف الشرع فهو أفعال خمصوصة مفتتحة ابلنية. أو استعمال املاء يف أعضاء خمصوصة مفتتحا ابلنية. 
  5. Artinya: Adapun wudhu menurut istilah syar’i adalah aktifitas khusus yang diawali dengan niat. Atau aktifitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat. 
  6. Ketentuan wudhu didasarkan pada firman Allah Swt. 
  7. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ 
  8. Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. 

 

  1. Syarat Sah Wudhu
  • Menggunakan air yang suci dan mensucikan
  • Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh 
  • Tidak ada sesuatu yang dapat merubah sifat air pada anggota wudhu seperti sabun dll.
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu seperti cat, getah dll
  • Harus masuk waktu shalat bagi orang yang terus menerus hadast (da'imul al hadast)
  1. Rukun Wudhu 
  2. Rukun wudhu merupakan hal yang harus ada dan wajib dilakukan saat berwudhu. Keabsahan wudhu kita tergantung pada terpenuhinya rukun-rukun tersebut. Dalam Madzhab Syafi’i, rukun wudhu terdiri dari enam bagian. Mengenai rincian rukun wudhu ini, Anda dapat merujuk pada kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (w. 593 H) dan Safinatun Najaah karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami (w. 1271 H). 
  • Niat ketika membasuh wajah

Rukun wudhu yang pertama adalah berniat saat membasuh wajah. Niat yang wajib adalah niat yang dihadirkan dalam hati ketika membasuh wajah. Sementara itu, melafalkan niat sebelum berwudhu hanya bersifat sunnah. Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa karya Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1314 H) niat dalam hati itu minimal menyebutkan sebagai berikut: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala”. 

  • Membasuh wajah 

Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh wajah. Batasan area wajah dimulai dari bagian atas dahi tempat tumbuhnya rambut hingga bagian dagu. Bagi yang memiliki jenggot tipis, air harus merata ke bagian luar dan dalam jenggot, sedangkan untuk jenggot yang lebat, cukup bagian luar saja yang terkena air. Selain itu, wajah mencakup area dari telinga kanan hingga telinga kiri, dan semua bagian ini wajib terkena basuhan air. 

  • Membasuh kedua tangan sampai siku 

Rukun wudhu ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai siku. Cara membasuhnya tidak memiliki aturan khusus; bisa dimulai dari ujung jari menuju siku atau sebaliknya, dari siku ke ujung jari. Hal yang utama adalah memastikan air merata di seluruh permukaan kedua tangan. 

  • Mengusap sebagian kepala 

Rukun wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala. Terdapat hadis sahih yang menyebutkan bahwa Nabi SAW berwudhu dengan mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang. Namun, dalam Madzhab Syafi'i, tindakan tersebut dipahami sebagai sunnah dalam wudhu. Oleh karena itu, yang diwajibkan hanya mengusap sebagian kepala saja untuk keabsahan wudhu, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW 

  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki 
  • Tertib 

Rukun wudhu yang keenam adalah tertib. Artinya, keempat anggota tubuh yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kaki, harus dibasuh secara berurutan. 

  1. Sunnah Wudhu 

Sunnah wudhu adalah hal-hal yang dianjurkan atau disarankan untuk dilakukan saat berwudhu. Namun, jika sunnah-sunnah ini tidak dikerjakan, wudhu tetap sah, hanya saja tidak memperoleh pahala tambahan dari sunnah yang sempurna dalam wudhu. Beberapa sunnah wudhu menurut Madzhab Syafi'i antara lain adalah sebagai berikut: 

  • Menghadap kiblat 

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dan al-Fiqhu al-Manhaji Alaa Madzhabi al-Imam Asy-Syaafi’iy dijelaskan bahwa disunnahkan untuk menghadap kiblat saat berwudhu. Hal ini karena arah kiblat dianggap sebagai arah yang mulia. Maka dari itu, disarankan untuk menghadap ke kiblat. Namun, jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, wudhu tetap sah, hanya saja tidak memperoleh pahala sunnah menghadap kiblat. 

  • Bersiwak 

Dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dan Kaasyifatus Sajaa karya Syaikh Nawawi al-Bantani (wafat 1314 H) disebutkan bahwa disunnahkan menggunakan siwak atau sikat gigi setiap kali sebelum berwudhu. 

  • Membaca Basmallah 

Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (w. 593 H), disebutkan bahwa salah satu sunnah dalam wudhu adalah mengucapkan basmalah sebelum memulainya. 

  • Melafadzkan Niat Wudhu 

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi (wafat 676 H) disebutkan bahwa disunnahkan mengucapkan niat sebelum memulai wudhu. Hal ini dilakukan agar bisa membantu niat dalam hati ketika membasuh wajah. 

Niat wudhu : 

نَوَيْتُ الوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ لِلَّهِ تَعَالَى 

  • Membasuh kedua telapak tangan 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu sebelum berwudhu.

  • Berkumur kumur 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah berkumur-kumur. 

  • Istinsyaq

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah menghirup air ke dalam hidung atau yang disebut dengan Istinsyaq. 

  • Mengusap seluruh kepala 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah mengusap seluruh bagian kepala. 

  • Mengusap kedua telinga 

Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H), disebutkan bahwa salah satu sunnah dalam wudhu adalah mengusap kedua telinga. Dianjurkan untuk menggunakan air yang baru saat mengusap telinga, bukan air yang sudah dipakai untuk mengusap kepala. 

  • Menyela jenggot dan jari 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah menyela jenggot yang lebat dan menyela jarijari tangan dan kaki. 

  • Mendahulukan Bagian Kanan 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah mendahulukan bagian kanan baru kemudian yang kiri. 

  • Membasuh dan Mengusap 3 kali 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa termasuk sunnah wudhu adalah membasuh atau mengusap 3 kali. 

  • Berdoa Setelah Wudhu 

Berikut doa setelah wudhu: 

أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلٰهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ 

 

  1. Pembatal Wudhu 
  2. Dalam Madzhab Syafi’iy hal yang membatalkan wudhu ada 6 perkara. Diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Sesuatu yang keluar dari kemaluan 

Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) dijelaskan bahwa yang membatalkan wudhu adalah segala sesuatu yang keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur. Yang keluar bisa berupa zat cair seperti urine, sperma, wadi, madzi, darah, nanah, atau cairan lainnya. Bisa juga berupa benda padat seperti tinja, batu ginjal, batu kecil, atau cacing. Termasuk juga gas yang najis, seperti kentut. Semua hal ini, jika keluar melalui qubul atau dubur, menyebabkan batalnya wudhu. 

  • Tidur dalam keadaan tidak duduk 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong/pantat ke lantai. Hal ini berdasarkan hadist yang artinya: "Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu'" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

  • Hilang akal 

Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H), dijelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk hilangnya kesadaran, seperti karena mabuk, gila, atau pingsan. Dasar hukumnya adalah analogi (qiyas) dengan tidur, di mana orang yang tertidur tidak sadar, mirip dengan kondisi hilang akal karena mabuk atau sebab lainnya. Karena sama-sama kehilangan kesadaran, wudhunya pun menjadi batal. 

  • Sentuhan kulit dengan yang bukan mahram 

Dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (w. 593 H) dijelaskan bahwa yang membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Namun, jika yang disentuh adalah kuku, gigi, atau rambut, wudhu tetap sah. Selain itu, jika ada kain yang menghalangi antara kulit keduanya, wudhu tidak batal. Sentuhan dengan sesama mahram juga tidak membatalkan wudhu. 

  • Menyentuh Qubul 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w. 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan depan dengan telapak tangan tanpa penghalang. Adapun jika ada kain yang menghalangi maka wudhunya tidak batal. 

  • Menyentuh Dubur 

Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w.593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu juga adalah menyentuh kemaluan belakang (dubur) dengan telapak tangan tanpa penghalang. Adapun jika ada kain yang menghalangi maka wudhunya tidak batal. 

  1. Tata cara wudhu 
  • Memulai Wudu dengan Membaca Basmalah sambil Membasuh Telapak Tangan. Membaca basmalah dan membasuh telapak tangan 3X termasuk sunah wudhu.
  • Berkumur-kumur dilakukan 3X sambil membersihkan mulut. Berkumur-kumur 3x termasuk sunah wudhu.
  • Menghisap air ke hidung 3X sambil membersihkan lubang hidung dilakukan sekaligus dengan kumur-kumur. Menghisap air ke hidung 3x termasuk sunah wudu. 
  • Niat dilakukan ketika membasuh muka. Membasuh muka dilakukan dari mulai tempat tumbuh rambut di kepala sampai dagu dan dari batas telinga kanan sampai telinga kiri. Niat dan membasuh muka termasuk rukun wudu. Membasuh muka termasuk sunah, dilakukan 3x. 

Niat wudhu: 

وَيْتُ الوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ لِلَّهِ تَعَالَى

  • Membasuh kedua tangan sampai siku termasuk rukun wudu. Sunah mendahulukan tangan kanan daripada tangan kiri dan dilakukan 3x sambil menggosok sela-sela jari. 
  • Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudu. Sunah mengusap seluruh bagian kepala dari depan sampai belakang. 
  • Mengusap kedua telinga termasuk sunah wudu. Mengusap telinga dilakukan dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke bagian dalam telinga dan mengusap bagian luar dengan ibu jari. 
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki termasuk rukun wudu. Sunah mendahulukan kaki kanan daripada kaki kiri dan dilakukan 3x sambil menggosok sela-sela jari. Wudu harus dilakukan secara berurutan dan terus menerus. 
  • Wudu diakhiri dengan membaca doa.

Do'a setelah wudhu

أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلٰهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ